
Bolong.Id - Produsen drone asal Tiongkok, DJI, telah mengajukan banding ke Mahkamah Banding AS (U.S. Court of Appeals untuk Distrik Columbia) atas keputusan pengadilan yang menolak membatalkan status DJI dalam daftar hitam Pentagon sebagai perusahaan yang dianggap memiliki hubungan militer Tiongkok.
Dilansir dari SCMP, Kamis (15/10/25), pada Oktober 2024, DJI menggugat keputusan Pentagon tersebut, dengan argumen bahwa perusahaan tidak berada di bawah kendali militer Tiongkok, dan tidak berkontribusi pada basis industri pertahanan negara tersebut.
Namun, pengadilan AS menolak gugatan DJI, mempertahankan status perusahaan sebagai entitas militer Tiongkok menurut penilaian Pentagon.
DJI menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil dan mereka “menolak secara tegas dan tidak menerima” status tersebut. Dalam pernyataannya, DJI menekankan bahwa mereka selama ini aktif mencegah penggunaan produknya untuk tujuan militer atau peperangan, serta terus berupaya menjaga reputasi dan kepentingan hukumnya.
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement
